News
Loading...

Tarif Parkir di Kota Malang akan Dinaikkan


Pemerintah Kota Malang akan menaikkan tarif retribusi parkir. Untuk itu, warga Kota Malang pengguna kendaraan bermoto harus menyiapkan dana lebih untuk membayar retribusi parkir.

Tak tanggung-tanggung, kenaikan tarifnya cukup besar. Kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 700 akan dinaikkan menjadi Rp 2 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4 ribu.

"Kenaikan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dari retribusi parkir," kata Walikota Malang, M. Anton, Selasa (17/2/2015).

Selain untuk meningkatkan PAD, penerapan tarif parkir baru juga dilakukan untuk mencegah kebocoran retribusi parkir. Sebab banyak juru parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

"Tarif parkir di Kota Malang beragam, kendaraan roda dua sudah ditarik Rp 2 ribu, untuk itu kita tetapkan saja tarifnya sesuai perda," tandasnya.
Share on Google Plus

Diposting oleh : Arizal

Kami adalah Para Relawan dari dr. Umar Usman yang selalu mendukung program kerja terbaik beliau, inovasi beliau, langkah cerdas beliau, untuk kemakmuran masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Malang.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Posting Komentar